Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) A A p merupakan dasar spasial yang dapat digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi laut, hingga pengelolaan kegiatan penelitian dan pengembangan. WPPNRI ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2014, yang juga merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan sebeā¦